P3E SUMA Sosialisasikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup di Kabupaten Mamasa
Nusakini.com--Mamasa--Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Mamasa menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Lingkungan Hidup dan Penyusunan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku yaitu Mini Farida, S.T., M.Si Kepala Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung SDA LH, Ir. Andi Asnidar Adnan, M.Hut., dan Ir. Mustari Tepu, S.Hut., M.Sc., IPM. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait dan seluruh camat se-Kabupaten Mamasa.
Secara teoritis daya dukung daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya. Maknanya adalah adanya supply (ketersediaan) dari alam dan lingkungan serta adanya demand (kebutuhan) dari manusia dan makhluk lain. Sedangkan tujuan interaksinya adalah tercapainya keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan.
“Kita sadari bahwa keberhasilan pembangunan Kabupaten Mamasa merupakan keberhasilan kolektif dari peran Pemerintah Kabupaten bersama-sama Pemerintah Pusat dan Provinsi serta masyarakat. Lingkungan hidup harus kita kelola, dijaga dan dilestarikan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Aparatur Sipil Negara harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mari kita kembalikan Mamasa sebagai kota kembang bukan kota kambing.” Demikian sambutan Bupati Mamasa yang diwakili oleh Wakil Bupati Marthinus Tiranda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Mamasa H. Anwar, S.Pd., MM menyatakan penyusunan D3TLH merupakan amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, kami harus menyusun dokumen D3TLH sebagai bagian tak terpisahkan dalam penyusunan RPPLH dan KLHS” Ungkap Anwar
Kepala Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup P3E Suma Mini Farida, S.T., M.Si menyatakan bahwa ada 2 prinsip dasar pengelolaan Lingkungan Hidup dan ini merupakan amanah UUD 1945, yang pertama Menjaga lingkungan hidup (Udara, Air, Lahan dan Laut) dalam tetap dalam kondisi baik dan sehat untuk aktivitas kehidupan seluruh warga negara, yang kedua memastikan segala kegiatan perekonomian (seperti Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan) dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penyusunan dokumen D3TLH ini adalah demi terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Mamasa.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan SDALH P3E Suma Ir. Andi Asnidar Adnan, M.Hut menyatakan “Perlu strategi pembangunan berkelanjutan yang komprehensif, koordinatif, dan implementatif yang dapat dijabarkan ke dalam langkah-langkah pembangunan yang lebih operasional pada berbagai tingkatan. Penyusunan dokumen D3TLH adalah dasar penyusunan dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH ditingkat Kabupaten/Kota, disusun oleh Bupati/Walikota dan diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah” beber Asnidar
Di tempat yang sama Kepala Sub Bidang Hutan dan Hasil Hutan P3E Suma Ir. Mustari Tepu, S.Hut., M.Sc., IPM menyatakan bahwa D3TLH adalah salah satu hal penting untuk menyelamatkan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Kajian D3TLH diharapkan mampu menjadi instrument yang memiliki fungsi optimal dalam konteks pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Tahapan penyusunan D3TLH adalah memahami karakteristik bentang alam, tipe vegetasi asli dan tutupan lahan di wilayah ekoregion, pembuatan peta D3TLH indikatif berbasis Jasa Lingkungan (peta kinerja jasa lingkungan) dengan pendekatan kesepakatan para Ahli dan melakukan tahap penentuan status D3TLH (D3TLH indikatif) dengan mempertemukan kebutuhan dan ketersediaan dengan menggunakan pendekatan sistem Grid” Pungkas Mustari.
Kabupaten Mamasa berada di Provinsi Sulawesi Barat merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Polewali Mamasa. Memiliki Wilayah dengan luas 2.759,23 km2. Dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan.(R/Rajendra)